PN Jakut Pelajari Permohonan Polri untuk Tunda Sidang Tuntutan Ahok

PN Jakut Pelajari Permohonan Polri untuk Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Mustakim - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 16:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menerima permohonan Polri untuk menunda sidang tuntutan Ahok. Tapi PN Jakut belum memutuskan apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

"Iya, sudah diterima sama ketua. Sifatnya permohonan untuk pengunduran jadwal sidang," kata Pejabat Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (6/4/2017).

Atas permohonan itu, PN Jakut belum memberikan jawaban dan masih mempelajarinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara eksplisit, saya belum melihat surat permohonan itu," ujar Hasoloan.

Polri meminta sidang tuntutan Ahok ditunda dengan alasan melihat analisis dan evaluasi perkembangan situasi kamtibmas DKI Jakarta dan sekitarnya. Selain itu, dampak yang akan berkembang apabila sidang tuntutan itu tetap digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (4/4) lalu, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menetapkan akan melanjutkan sidang tuntutan pekan depan.

"Sesuai dengan jadwal yang sudah kita sepakati untuk tuntutan hari Selasa depan tanggal 11 April, diperintahkan kepada jaksa untuk mulai besok sudah mencicil, menyusun tuntutannya, dan diharapkan tanggal 11 sudah bisa untuk dibacakan," ujar Dwiarso.

Dwiarso menjelaskan, setelah tuntutan, Ahok dan tim penasihat hukum (PH) diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pleidoi).

"Setelah tuntutan, giliran Saudara dan penasihat hukum Saudara untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Jadi Saudara bisa mengajukan sendiri, PH Saudara juga bisa mengajukan, setelah itu replik, duplik, baru putusan," tuturnya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads