Johanes tidak punya anak kandung dan mengangkat Robert. Tapi ibarat pepatah, air susu dibalas air tuba.
"Saya nggak habis pikir. Anak itu saya besarkan dari kecil, sekolah ke luar negeri kok malah begitu, saya dilaporin," kata Johanes kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mantu saya itu juga sudah saya angkat anak, saya sekolahin juga sampai akhirnya saya nikahkan sama anak saya. Kok sekarang kompak mau penjarain saya," tutur Johanes.
Tapi Robert tak terima dan malah menggugat Rp 10 miliar serta mempidanakan ayahnya. Jaksa menuntut Johanes selama 3 tahun penjara.
"Saya sudah tua, paling berapa lama lagi hidup saya. Saya bilang sabar dulu, kan saya belum mati, malah saya dilaporin penggelapan. Mentang-mentang semua surat sertifikat atas nama dia, dilaporin penggelapan," ucap Yohanes.
Dalam kasus perdata, Johanes menang. PN Jakut menolak gugatan Robert. Kini Johanes harus duduk di kursi pesakitan dan tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Johanes 3 tahun penjara. Sidang sore ini digelar dengan agenda duplik.
"Beliau dituntut 3 tahun penjara, ya cukup beratlah, bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal," kata pengacara Johanes, Andre Siahaan, sebelum sidang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini