KPUD telah menetapkan tenggat penentuan jumlah DPT hari ini untuk tingkat provinsi. Namun, dalam rapat pleno KPU, akan dibahas tiga usulan untuk menentukan jumlah DPT akan ditambah atau tidak.
Usulan pertama adalah menutup jumlah DPT hari ini. Yang kedua, menggunakan status quo dengan menambah jumlah DPT menggunakan surat keterangan (suket) hingga H-1, seperti pada Pilgub DKI Jakarta putaran pertama. Namun pilihan ini justru kurang efektif dalam pendistribusian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Sumarsono masih akan mengajukan wacana keempat, yaitu H-3 Pilgub. Ia menilai penentuan tenggat ini sudah ideal dan cukup memberi ruang distribusi bagi KPUD.
"Karena itu, idealnya saya mewacanakan H-3. Nanti akan dirembuk dalam rapat pleno terakhir di (Hotel) Bidakara, yang disepakati pukul 19.00 WIB," ucapnya.
Dari KPUD sendiri, DPT tambahan ini rencananya akan disebut DPT B. Untuk suket DPT B dikeluarkan pada 7-14 April. Jam pemilihannya pun dibatasi pada 19 April nanti, pukul 12.00-13.00 WIB.
"Masih terjadi silang pendapat dan belum diputuskan. Nanti malam dipastikan tanggal-tanggal yang disepakati," tutur Komisioner KPUD DKI Jakarta Moch Sidik di sela acara.
Sementara itu, angka tertinggi calon pemilih belum terdaftar umumnya adalah penghuni apartemen. Harapan Pemprov DKI Jakarta, meskipun 57.442 warga mungkin tidak tercakup seluruhnya, masih dapat dikejar hingga 60%. (idh/tor)











































