Kasus bermula saat Johanes membeli tanah di Teluk Gong, Jakarta Utara pada 2003 lalu. Seiring waktu, Johanes yang tidak mempunyai anak kandung itu kemudian mewariskan tanah itu ke Robert. Tanah pun dialihnamakan atas nama Robert.
Tapi ternyata si anak belum bisa menggunakan lahan tersebut, meski sudah alih nama. Robert lalu mengajukan gugatan perdata terhadap ayahnya sendiri yaitu Rp 4 miliar untuk kerugian material dan Rp 6 miliar untuk kerugian immaterial. Atas tuntutan itu, PN Jakut menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak terima dengan putusan perdata itu, Robert mengambil langkah hukum. Robert mempolisikan ayahnya sendiri. Kasus pun bergulir dan Johanes akhirnya duduk kursi pesakitan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Johanes selama 3 tahun penjara.
"Saya nggak habis pikir. Anak itu saya besarkan dari kecil, sekolah ke luar negeri kok malah begitu, saya dilaporin," cetus Johanes.
Johanes kembali mendatangi PN Jakut untuk mengikuti sidang dengan agenda duplik. Menurut kuasa hukum Yohanes, Andre Siahaan, tuntutan 3 tahun penjara itu sangat berat.
"Beliau dituntut 3 tahun penjara, ya cukup berat lah, bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal," cetus Andre sebelum sidang. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini