"Saya diminta waktu itu Kemdagri. Kebetulan saya anggota DPR dapil itu," ucap Akom saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Akom mengaku mengenal Irman pada tahun 2013 sejak bertemu dengan Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"(Kenal dengan Irman) sejak ketemu dengan Pak Gamawan pada 2013 itu," ucapnya.
"Anda pernah meminta bantuan uang untuk kegiatan sosialisasi itu? Sebelum acara itu, Anda pernah meminta bantuan ke Pak Irman?" tanya hakim.
"Saya nggak pernah meminta uang untuk kegiatan itu dan itu acara oleh Kemdagri. Nggak pernah, saya yakin," ucap Akom.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebutkan Akom menerima USD 100 ribu pada pertengahan tahun 2013. Uang itu disebut untuk membiayai pertemuan Akom dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
(dhn/fdn)











































