"Tidak pernah. Saya tidak pernah mendengar karena saya baru di situ, saya nggak tahu," kata Markus saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Selain itu, Markus mengaku tidak pernah tahu atau mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus itu, Andi disebut memiliki peran sentral dalam pembagian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Markus disebut menerima Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Jaksa KPK menyebut Markus menerima uang itu dari Sugiharto di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan. Uang itu dimintakan Sugiharto kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo, yang merupakan anggota Konsorsium PNRI. (dhn/fdn)











































