Clementino dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310. Laporan ini diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/337/VI/2017/Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.
"Muhammad Sajid, dia melaporkan Clementino Lamury, yang mana terlapor ini adalah dari PT Freeport yang memberhentikan klien kami," kata Elza saat ditemui di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom |
"Sifatnya akan membuat malu klien kami, dan mencemarkan harkat martabat klien kami," ujarnya.
"Dia diberhentikan seolah-olah dia melakukan suatu kesalahan," imbuhnya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Farhat mengatakan pembuatan laporan hari ini terkait pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Buat laporan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang dilaporkan Clementino, laporan akan ke direksi utamanya," ujar Farhat.
Pihak Clementino belum berkomentar mengenai pelaporan ke polisi ini. (fjp/fjp)











































Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom