Kasus P2KTrans, Eks Anggota Komisi IX DPR Ikut Rapat Bahas Proyek

Kasus P2KTrans, Eks Anggota Komisi IX DPR Ikut Rapat Bahas Proyek

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 14:40 WIB
Kasus P2KTrans, Eks Anggota Komisi IX DPR Ikut Rapat Bahas Proyek
Gedung KPK (Dhani/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans). Zuber mengakui ikut membahas proyek tersebut dalam rapat komisi.

"Lo, saya rapat. Ya, jelas bahas, to. Ya, itu saja data-datanya," ujarnya seusai pemeriksaan sambil berjalan menuju keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

Zuber mengaku penyidik tidak membahas aliran dana dalam proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 4 jam itu, Zuber hanya memperjelas keterangan tertulis yang ada di penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita berikan keterangan yang tertulis di dalam risalah singkat itu, kita perjelas. Itu saja," ucapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan panggilan kepada Zuber pada Senin (27/2) lalu. Namun, Zuber tidak hadir karena surat panggilan dari penyidik KPK tidak sampai kepada yang bersangkutan. Selain Zuber, penyidik KPK memeriksa anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan seorang PNS P2KTrans Suhartono.

Dalam kasus ini, Charles Jones Mesang ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.

Charles diduga menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Dirjen P2KTrans dalam tahun anggaran 2014 bersama Jamaluddien. Keduanya disebut menerima uang Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (irm/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads