"Pada hari ini Rabu 6 April 2017 pukul 07.00 WIB telah ungkap kasus tentang perlindungan konsumen di Taman Surya 2 B3, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (6/3/2017).
Penggerebekan itu dipimpin oleh Kasubdit III Ditpidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Hendri Marpaung.
Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bil Wahid/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, 6 dus besar kemasan berisi dus kecil salep 88, 4 ikat kardus polos, 6 dus besar berisi pot kosong salep, 18 karton kotak kemasan salep, 2 mesin mixer, 1 timbangan digital besar, 3 panci masak salep, 1 set alat ikat kardus, 1 kompresor angin.
"Tersangka atas nama YA dijerat dengan UU 39 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 dan 197 juncto UU 20 tahun 2016 tentang merek juncto UU 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsumen," ujar Martinus. (brt/aan)












































Barang bukti yang diamankan polisi. Foto: Bil Wahid/detikcom