Kooperatif, Pemilik yang Aniaya Anjing Bruno Tak Dipidana

Kooperatif, Pemilik yang Aniaya Anjing Bruno Tak Dipidana

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 13:01 WIB
Foto: Foto: Istimewa
Jakarta -



Polisi tidak mempidanakan pemilik anjing Bruno yang menganiaya anjing peliharaannya itu. Alasannya, polisi tidak menerima laporan secara tertulis dari pelapor dalam peristiwa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum sampai ke arah penindakan hukum, karena di samping tidak ada laporan secara tertulis, yang terpenting kami menyelamatkan hewan tersebut," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Ali Barokah kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Penganiaya anjing Bruno tidak dipidana.Garda Satwa Indonesia, pihak yang menyelamatkan anjing Bruno. Foto: Istimewa
Menurut Ali, laporan yang disampaikan oleh Nadia--tetangga pemilik anjing--hanya bersifat lisan. "Mbak Nadia kemarin hanya memberikan informasi dan meminta bantuan untuk membawa anjing tetsebut karena dianiaya pemiliknya," imbuhnya.

"Pemiliknya juga kooperatif, mau menyerahkan anjingnya ke pihak Garda Satwa Indonesia," sambungnya.

Meski begitu, polisi memberikan pengetahuan kepada pemilik bahwa tindakannya adalah salah. Polisi juga memberitahu pemilik bahwa menganiaya binatang bisa dijerat pidana.
Alasannya, tidak ada pelaporan.Foto: Istimewa
"Kami lakukan upaya persuasif, kasih pengertian bahwa tindakan menganiaya hewan itu melanggar hukum," ungkapnya.

Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak memperlakukan hewan dengan semena-mena. Karena setiap mahluk hidup memiliki hak untuk hidup. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads