Polisi tidak mempidanakan pemilik anjing Bruno yang menganiaya anjing peliharaannya itu. Alasannya, polisi tidak menerima laporan secara tertulis dari pelapor dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garda Satwa Indonesia, pihak yang menyelamatkan anjing Bruno. Foto: Istimewa |
"Pemiliknya juga kooperatif, mau menyerahkan anjingnya ke pihak Garda Satwa Indonesia," sambungnya.
Meski begitu, polisi memberikan pengetahuan kepada pemilik bahwa tindakannya adalah salah. Polisi juga memberitahu pemilik bahwa menganiaya binatang bisa dijerat pidana.
Foto: Istimewa |
Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak memperlakukan hewan dengan semena-mena. Karena setiap mahluk hidup memiliki hak untuk hidup. (mei/aan)












































Garda Satwa Indonesia, pihak yang menyelamatkan anjing Bruno. Foto: Istimewa
Foto: Istimewa