Polisi tidak mempidanakan pemilik anjing Bruno yang menganiaya anjing peliharaannya itu. Alasannya, polisi tidak menerima laporan secara tertulis dari pelapor dalam peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Pemiliknya juga kooperatif, mau menyerahkan anjingnya ke pihak Garda Satwa Indonesia," sambungnya.
Meski begitu, polisi memberikan pengetahuan kepada pemilik bahwa tindakannya adalah salah. Polisi juga memberitahu pemilik bahwa menganiaya binatang bisa dijerat pidana.
![]() |
Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya untuk tidak memperlakukan hewan dengan semena-mena. Karena setiap mahluk hidup memiliki hak untuk hidup. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini