"Sanksinya kode etik dulu. Kalau nanti kode etik ini terbukti, saya ingin agar mereka dipecat," kata Tito saat ditemui di Wisma Duta Besar Rusia, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Sementara ini, anggota yang diduga terlibat pungli tersebut akan dikenai sanksi etik dan disiplin. Tito mengatakan sanksi pidana juga menanti mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini diketahui, ada delapan anggota Polri yang berada di Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh Divisi Propam Polri.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif oleh tim Propam Mabes Polri, ditemukan beberapa anggota yang turut terlibat dan barang bukti uang suap dan pungli terus bertambah dengan total menjadi Rp 6,7 miliar.
Uang tersebut diamankan tim Propam Mabes Polri dari rekening 11 orang polisi dan 4 pegawai negeri sipil di lingkungan Polda Sumsel.
Atas kasus ini, Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mencopot 15 anggotanya terkait dugaan suap dan pungli rekrutmen penerimaan anggota Polri. Mereka akan dikenai sanksi disiplin dan etik hingga sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri. (brt/idh)











































