Hal tersebut disampaikan Anas saat menjadi saksi terdakwa perkara korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Kata Saudara Andi kepada Saudara Terdakwa bahwa Saudara Andi akan, 'akan' memberikan, saya tidak tahu akan itu kapan. Yang pasti, saya tidak pernah menerima. Setidaknya ketika saya jadi Ketum Partai Demokrat tidak menerima," tutur Anas.
"Akan lebih baik karena ini uang yang besar jika PPATK bisa membantu untuk menelusuri kalau misalnya ada uang itu dari mana, diambil kapan, dari sebelah mana, diserahkan kapan. Dengan begitu, akan lebih jelas," ujarnya.
Nazaruddin pada persidangan sebelumnya menyatakan ada pertemuan antara Andi Narogong dan Anas di ruang Fraksi Demokrat. Bahkan disebutkan ada pembagian uang di ruang Fraksi Demokrat saat Anas menjabat sebagai Ketua Fraksi.
"Mungkin bisa dicek CCTV, karena uang Rp 20 miliar itu jumlahnya besar, entah berapa koper," ungkap Anas. (rna/fdn)











































