Selain Ribka, ada dua orang saksi yang dipanggil penyidik KPK, yakni mantan anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi dan seorang PNS P2KTrans Suhartono.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Charles, yang merupakan anggota Komisi II DPR, ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.
Keduanya menerima uang Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut sebesar Rp 10 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ams/erd)











































