"Kalau dari e-KTP, saya pastikan tidak ada," ujar Anas bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Anas menerangkan, persoalan Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 sudah dikupas tuntas dalam sidang perkara sebelumnya, yakni Hambalang. Anas justru merasa heran dengan adanya cerita duit e-KTP untuk digunakan dalam pencalonannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal pembiayaan kongres, Anas menyebut hal itu diurus oleh panitia. Dia tidak mengetahui persoalan teknis terkait pelaksanaan persiapan kongres.
"Sebagai calon tentu saya tidak urusin hal-hal teknis itu. Saya baru tahu ketika persidangan itu karena waktu itu disebutkan secara terperinci kegiatan apa, berasal dari mana, untuk apa, dan angkanya berapa saja, dan tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP," imbuh Anas.
Baca Juga: Nazar: Rp 20 M ke Anas Digunakan untuk Pencalonan Ketum PD
Nazaruddin sebelumnya menyebut uang Rp 20 miliar yang diberikan Andi Narogong digunakan Anas Urbaningrum untuk keperluan Kongres Demokrat. Saat itu Anas maju menjadi calon Ketum PD.
"Awalnya Rp 20 miliar dikasih. (Untuk) dibagi dalam kongres, persiapan menjadi ketum," ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4)
Uang Rp 20 miliar, menurut Nazar, merupakan tahap awal dari komitmen Andi Narogong memberikan sekitar Rp 500 miliar terkait proyek e-KTP. Angka jatah untuk Anas berasal dari hitung-hitungan nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Duit untuk Anas, menurut Nazar, diserahkan kepada stafnya di fraksi, yakni Eva Ompita Soraya. Duit kemudian digunakan untuk akomodasi hotel dan membiayai pertemuan-pertemuan terkait Kongres PD. "Habis Rp 20 miliar," sebutnya.
"Itu Rp 20 miliar bagian dari Rp 500 miliar yang sudah dijanjikan. Selain Rp 20 miliar ada lagi?" tanya hakim.
"Ada dikasih bulan itu dekat akhir 2010 ada USD 3 juta," jawab Nazar. (fdn/fdn)










































