"Kenal dengan Andi Narogong?" tanya hakim Jhon kepada Anas dalam sidang di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
"Saya belum pernah kenal, belum pernah ketemu. Saya tidak pernah punya kesempatan untuk kenal dan diperkenalkan," jawab Anas.
"Yakin?" tanya hakim Jhon.
"Sangat yakin. Hakulyakin," jawab Anas.
Dalam persidangan sebelumnya, M Nazaruddin menyebut Anas menerima Rp 20 miliar dan USD 3 juta terkait e-KTP. Namun Anas membantahnya.
"Yang pasti, saya tidak pernah menerima. Partai Demokrat, setidaknya ketika saya menjadi ketua fraksi, tidak pernah menerima," tutur Anas.
(rna/dhn)











































