Si Cantik Corby Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Kamis, 21 Apr 2005 13:53 WIB
Denpasar - Bocoran dari pengacara bahwa Schapelle Leigh Corby tidak dituntut hukuman mati ternyata benar. Terdakwa penyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram ini 'hanya' dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl. Sudirman, Denpasar, Kamis (21/4/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Linton Sirait.Dalam tuntutannya Wiswantanu menyatakan Corby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Ia tanpa hak dan melanggar hukum mengimpor narkotika dan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf a UU No.22/1997 tentang Narkotika.Dengan telah terbuktinya dakwaan primer tersebut JPU tidak mempertimbangkan dakwaan subsider dan lebih subsider. Dalam dakwaan subsider Corby dikenai pasal 81 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian dakwaan lebih subsider pasal 78 ayat 1 huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Selain menuntut Corby dihukum dengan hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim menghukum wanita cantik berusia 27 tahun asal Gold Coast, Queensland, Australia ini dengan denda sebanyak Rp 100 juta."Supaya majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 100 juta," kata Wiswantanu dalam tuntutannya.Soal dalil pengacara bahwa Corby hanya korban sindikat narkotika, jaksa menyatakan itu harus diabaikan. Sebab keterangan yang disampaikan saksi John Patrick Ford itu tidak lengkap. Ia hanya menyatakan mariyuana dalam tas Corby milik orang lain, namun tidak disebutkannya siapa orang lain itu"Sebagai orang yang gagah perkasa yang tidak takut dengan ancaman jiwa (saksi Ford) bersedia memberikan keterangan. Namun tidak beranikan memberikan keterangan siapa yang memasukkan mariyuana ke tas Corby karena takut dengan keselamatan jiwanya," ujar Wiswantanu.Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Corby dinilai merusak citra Bali sebagai daerah pariwisata. Perubatan terdakwa menciptakan imej Bali sebagai sorga peredaran narkotika. Yang juga memberatkan, Corby tidak mengakui perbuatannya.Sementara hal-hal meringankan ada dua. Yakni Corby belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.Selama mendengar pembacaan tuntuan Corby tampak tenang. Namun setelah tahu isi tuntutan Corby tampak sesenggukan. Air mata berlinang membasahi wajah mahasiswi studi kecantikan ini. Untuk diketahui sebelumnya Vasu Rasiah, juru bicara tim pengacara Corby, mengaku mendengar informasi kliennya akan dituntut hukuman penjara, bukan hukuman mati. Rasiah menyebut informasi itu berasal dari 'sumber yang dapat dipercaya'.
(gtp/)











































