Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Ahmad Hasibuan mengatakan N ditangkap di sebuah rumah di makan di Merak, Kota Cilegon, Rabu (5/4/2017) sekitar pukul 19.40 WIB. Saat ditangkap, N sedang mengendarai sebuah mobil truk colt diesel nopol BE 9123 GJ.
"Setelah itu tim intelijen Kejari Cilegon yang diketuai oleh Kasi intelijen Kejari Cilegon dengan anggota tim jaksa Wandi Batubara, Jaksa David Nababan dan Jaksa Raden Timur Ibnu memberhentikan truk tersebut dan langsung membawa terpidana ke Lapas Cilegon," kata Ahmad dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (6/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikarenakan terpidana berusaha ingin melarikan diri namun tim intelijen Kejari Cilegon berhasil memberhentikan mobil yang dikendarai terpidana dan melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pidana dari Pengadilan Negeri Serang," imbuhnya.
Sebelumnya, terpidana N diamankan pihak kepolisian pada 1 Oktober 2016 di Pelabuhan Merak lantaran membawa daging celeng sebanyak 2,8 ton yang berasal dari Lampung. Terpidana bersama rekannya hendak membawa daging tersebut menuju Tangerang. N ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
"Modusnya terpidana mengangkut daging celeng menggunakan alat angkut berupa truk colt diesel yang ditutupi dengan jerami kering dan terpal plastik serta dilengkapi dengan dokumen bertuliskan buah semangka untuk mengelabui petugas," kata dia.
Atas perbuatannya, terpidana oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Serang divonis bersalah dalam perkara pemasukan daging babi hutan (celeng) ilegal dan melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo, Pasal 6 huruf a dan huruf c Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang KUHP.
Dalam perkara itu, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 Juta subsider 3 bulan penjara. (idh/ams)