JK menyampaikan itu usai bertemu dengan Presiden Afghanistan Mohammad Ashraf Ghani di hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017). Menurutnya, anggota KPU yang berasal dari parpol pernah terjadi pada tahun 1999.
"Itu kadang-kadang ada manfaatnya, walaupun mungkin bisa bersamaan semua. Itu pengalaman (tahun) 1999, pemilu lancar. Karena masing-masing parpol itu mau jadi KPU sehingga saling mengawasi tidak terjadi macam-macam. Tapi itu perlu dipelajari," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkannya, ada perbedaan jumlah parpol tahun 1999 dengan saat ini. "Ooo itu bahaya. Dulu semua partai besar. Berarti setidak-tidaknya 12 perwakilan parpol di KPU tentu tidak mudah," kata JK.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan pemilu, Yandri Susanto mengatakan penambahan harus melalui uji kelayakan dan kepatutan kembali.
"Hukum kita tidak menganut berlaku surut jadi kalau misalkan UU Pemilu nanti memberikan mandat bahwa ada penambahan KPU dan Bawaslu maka dia harus memenuhi persyaratan yang baru," ujar Yandri.
Yandri juga akan meminta ada panitia seleksi baru (pansel) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kembali.
"Jadi dengan seperti itu ada syarat-syarat yang baru, jadi kita minta pensel baru bukan ngambil yang kemarin tersisa, kita ambil otomatis, enggak jadi kita ingin kalau ada penambahan itu pakai undang-undang baru," imbuhnya.
"Kita sedang mengejar April telah ditetapkan, jika ada penambahan maka kita minta kepada pemerintah ya sesegera mungkin untuk meminta pansel baru menjaring calon baru untuk lakukan uji kelayakan dan kepatutan," lanjut Yandri.
Kendati demikian, Yandri menjelaskan bahwa keputusan nama terpilih komisioner KPU-Bawaslu sudah final. Jika nanti ada penambahan anggota KPU-Bawaslu itu tidak akan memengaruhi 7 komisioner KPU dan 5 Bawaslu yang terpilih. (fiq/idh)











































