Jaksa beralasan karena saat proyek e-KTP dibahas di DPR, baik Novanto maupun Anas bertindak sebagai ketua fraksi. Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Anas sebagai ketua Fraksi Demokrat.
"Pada saat itu Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah ketua fraksi, sedangkan Ade Komarudin dan Markus Nari bukan merupakan ketua fraksi," ujar jaksa Irene Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Pemeriksaan dibagi menjadi 3 termin. Termin pertama yakni Setya Novanto dan Anas Ubaningrum, sesi kedua ada Ade Komarudin dan Markus Nari. Sedangkan sesi ketiga adalah Suciyati, Anang Sugiana Sudiharjo dan Achmad Fauzi.
Dalam surat dakwaan disebut Novanto, Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat rencana penggunaan anggaran e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun.
Pembagiannya dirinci menjadi sebesar 51% atau sejumlah Rp 2,6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagikan. (rna/fdn)











































