Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Lebih Dulu Diperiksa

Sidang Korupsi e-KTP

Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Lebih Dulu Diperiksa

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 10:36 WIB
Setya Novanto dan Anas Urbaningrum Lebih Dulu Diperiksa
Foto: Setya Novanto tiba di PN Tipikor (Rina-detikcom)
Jakarta - Delapan orang saksi dihadirkan jaksa penuntut umum di lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP. Jaksa meminta Setya Novanto dan Anas Urbaningrum diperiksa lebih dahulu.

Jaksa beralasan karena saat proyek e-KTP dibahas di DPR, baik Novanto maupun Anas bertindak sebagai ketua fraksi. Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Anas sebagai ketua Fraksi Demokrat.

"Pada saat itu Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah ketua fraksi, sedangkan Ade Komarudin dan Markus Nari bukan merupakan ketua fraksi," ujar jaksa Irene Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dibagi menjadi 3 termin. Termin pertama yakni Setya Novanto dan Anas Ubaningrum, sesi kedua ada Ade Komarudin dan Markus Nari. Sedangkan sesi ketiga adalah Suciyati, Anang Sugiana Sudiharjo dan Achmad Fauzi.

Dalam surat dakwaan disebut Novanto, Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat rencana penggunaan anggaran e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun.

Pembagiannya dirinci menjadi sebesar 51% atau sejumlah Rp 2,6 triliun akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49% atau sejumlah Rp 2,5 triliun akan dibagi-bagikan. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads