Kasus Pembalakan Kayu, Pemberi Izin Harus Tersentuh

Kasus Pembalakan Kayu, Pemberi Izin Harus Tersentuh

- detikNews
Kamis, 21 Apr 2005 13:26 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus pembalakan kayu harus sampai tuntas dan tidak hanya terfokus kepada kalangan militer. Pihak pemberi izin juga harus tersentuh. "Semua harus tersentuh, tidak ada yang tidak dapat tersentuh oleh hukum," ujar Wakil Danpuspom TNI Brigjen Pol Hendardji kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis (21/4/2005). Pernyataan Hendardji itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatan oknum petinggi TNI dalam kasus illegal logging. Menurut Hendardji, dugaan keterlibatan oknum dari institusi lainnya juga harus dibongkar. "Jangan hanya menuduh anggota TNI. Dari Dephut juga pasti ada. Nggak mungkin dia nggak terlibat. Wong izinnya dia yang mengeluarkan. Oleh karena itu, mereka juga harus tersentuh hukum," tandasnya.Sekadar diketahui, Operasi Hutan Lestari II digelar di Papua untuk memberantas illegal logging. Dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan, ada oknum TNI dan Polri. (rif/)


Berita Terkait