"Tahap dua-nya minggu depan, tanggalnya saya cek dulu ke penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jay Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Selama proses penyidikan, Buni Yani tidak ditahan polisi. Untuk itu, polisi akan melayangkan panggilan kepada Buni Yani agar dapat hadir di Mapolda Metro Jaya pada saat tahap dua nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahap dua ini, tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan. Setelah proses tersebut, jaksa akan menyusun dakwaan untuk Buni Yani.
Buni Yani menjadi tersangka penghasutan SARA karena caption pada video Ahok di Kepulauan Seribu yang diunggah di Facebook. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.
Buni kemudian mengajukan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani, Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah dan sesuai dengan prosedur.
(mei/idh)











































