"Dugaan kuat bahwa MA tengah berpolitik juga muncul setelah sehari sebelumnya Putusan MA yang membatalkan putusan DPD tersebut mengandung kesalahan pada bagian yang sangat substansial yang menyatakan mencabut putusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bukan Dewan Perwakilan Daerah. Sehingga salah satu pihak yang merasa dikalahkan di dalam DPD berpendapat putusan MA tidak perlu ditaati," ujar Astriyani kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Walaupun MA telah memperbaiki salah ketik, kesalahan ini telah membuat dualisme pemikiran dalam pemilihan ulang Ketua DPD.
"Kesalahan serius seperti ini sangat disayangkan bisa terjadi pada perkara yang sangat penting. Sikap politik MA yang mendua justru akan berdampak memperkeruh sengketa internal DPD dan tatanan kelembagaan negara di Indonesia. Alangkah bijaksananya jika MA tidak bersedia melakukan penyumpahan dalam pelantikan, dan membiarkan DPD menyelesaikan masalah internalnya dengan mengacu pada putusan yang sudah ditetapkan," papar Astriyani.
Astriyani melihat kesalahan MA telah sangat fatal mulai dari administrasi pengetikan hingga sikap yang bertolak belakang dengan putusan. Sebagai lembaga peradilan agung, Wakil Ketua MA Suwardi telah merendahkan kewibawaan kekuasaan yudikatif.
"Seolah-olah mengajarkan kepada publik bahwa putusan pengadilan atau Mahkamah Agung dapat diabaikan begitu saja," pungkasnya. (edo/asp)











































