"Jangan-jangan kehadiran Wakil Ketua MA Suwardi tadi malam bukan mewakili institusi MA, tetapi ia bergerak atas kehendak personal. Jika dugaan itu benar, tindakan Wakil Ketua MA itu harus dianggap sebuah pelanggaran," ujar Ferri kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
Feri menilai kedatangan Suwardi dalam pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD sungguh aneh. Terlebih MA sendiri telah membatalkan tatib DPD dalam putusan judical review.
"Ini terus terang agak aneh. Komisi Yudisial perlu turun tangan dalam hal ini. MA memang dalam hal ini mengabaikan putusannya sendiri, tetapi bagaimana mungkin antara putusan dan sikap MA saling berbeda," papar Feri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk Wakil Ketua MA sehingga dia tidak boleh melantik OSO yang merupakan pimpinan illegal DPD," pungkasnya. (edo/asp)










































