Memutar Memori Janji dan Tantangan Sumpah Anas Urbaningrum

Sidang e-KTP

Memutar Memori Janji dan Tantangan Sumpah Anas Urbaningrum

Niken Purnamasari - detikNews
Kamis, 06 Apr 2017 07:27 WIB
Memutar Memori Janji dan Tantangan Sumpah Anas Urbaningrum
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Anas Urbaningrum akan bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP pada hari ini. Ia bersama sembilan saksi lainnya dihadirkan oleh jaksa KPK.

Sembilan saksi lainnya adalah Setya Novanto, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.

Melihat nama Anas yang akan bersaksi hari ini, memori pun kembali berputar. Sebab, acap kali mantan petinggi Partai Demokrat itu mengucap janji-janji yang menjadi bahan perbincangan publik, terutama saat dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti apa janji-janji yang pernah diucapkan Anas? Berikut ini ulasannya:

Janji Anas Gantung di Monas

Foto: Agung Pambudhy/detikcom
"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas." Masih ingat dengan janji Anas yang fenomenal tersebut?

Janji itu dilontarkan oleh Anas pada 9 Maret 2012 saat dirinya ditanya apakah terlibat dalam korupsi kasus Hambalang. Anas pun rupanya terbukti menjadi tersangka.

KPK melalui juru bicara Johan Budi mengumumkan penetapan Anas sebagai tersangka. KPK memiliki bukti penerimaan hadiah oleh Anas terkait proyek Hambalang. Tapi tidak hanya kasus itu, ada kasus lain yang tengah diselidiki.

"Ada dugaan ada proyek-proyek lainnya yang dimaksud. Sedang dilakukan proses pengembangan," jelas Johan Budi di KPK.

Johan menyebut Anas ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

Sumpah Anas Saat Sidang Vonis

Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Selain gantung di Monas, Anas pernah menantang sumpah kepada jaksa penuntut umum dan hakim. Hal itu ia katakan setelah sidang vonis pada 2014.

Anas meminta jaksa penuntut hukum dan hakim melakukan sumpah mubahalah atau kutukan.

"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa sebagai keadilan, mohon jika diperkenankan di ujung persidangan yang terhormat, tim jaksa penuntut umum, majelis hakim melakukan mubahalah, sumpah kutukan," kata Anas.

Bagaimana reaksi hakim atas permintaan Anas soal sumpah mubahalah itu?

Hakim tidak berkomentar apa-apa dan langsung menutup persidangan.

"Dengan demikian, persidangan saya tutup," ujar hakim Haswandi. Sedangkan para pendukung Anas berteriak dari bangku penonton.

Janji Anas Gunduli Kepala Jika Demokrat Menang Pemilu 2014

Foto: Ari Saputra/detikcom
Sebelum terjerat kasus korupsi dan masih 'mesra' dengan Partai Demokrat, Anas juga pernah berucap janji. Kali ini bukan soal gantung-gantungan di Monas. Dia berjanji akan menggunduli kepalanya jika Demokrat menang dalam Pemilu 2014.

Hal itu disampaikan Anas dalam acara pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat se-Jawa Timur di Gelora Pancasila, Jalan Indragiri, Surabaya, Minggu (11/11/2012).

"Saya yakin (Partai Demokrat) akan bergerak dengan tinggi, di situ saya bicara soal keberhasilan kembali di 2014. Kalau berhasil di 2014, saya janji gundul lagi, potong rambut dengan Pakde (Soekarwo). Soal tempat potongnya di mana, serahkan ke saya dengan Pakde," ujar Anas Urbaningrum pada 2012.

Dalam persidangan e-KTP hari ini, akankah Anas kembali mengucap janji atau sumpah kembali?
Halaman 2 dari 4
(nkn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads