"JAG kita tetapkan sebagai tersangka, dengan panggilan hari ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Kamis (6/4/2017).
"Yang bersangkutan menggunakan Koperasi Samudera Sejahtera sebagai alat untuk memeras pengelola dan pengguna jasa pelabuhan di Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaffar dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pekan lalu. Namun statusnya sampai saat ini masih saksi.
Di Koperasi Komura, tim Saber Pungli dari Direktorat Tipideksus Bareskrim, Satgasus Mabes Polri, dan Polda Kaltim menemukan tiga buku rekening senilai ratusan miliar rupiah. Polisi juga menyita 9 unit mobil mewah, 5 unit rumah mewah, dan 2 bidang tanah dari tersangka DH, sekretaris Koperasi Komura.
Modus operandi yang dilakukan oleh Koperasi Komura adalah membebankan tarif TKBM kepada para pengusaha, rata-rata minimal Rp 180 ribu per kontainer.
Padahal aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut tidak lagi menggunakan tenaga manusia, melainkan mesin. (idh/rvk)










































