"Tentu kemungkinan terbuka sepanjang menurut penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Febri juga menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu sebagai bentuk peringatan kepada para saksi yang akan memberi keterangan di sidang korupsi e-KTP berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam merupakan tersangka ke 4 dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Persidangan korupsi e-KTP sendiri masih akan berlanjut, salah satunya pada Kamis (6/4/2017). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan 9 orang saksi, di antaranya ada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Ade Komarudin dan Markus Nari. (HSF/rvk)










































