KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka Jika Beri Keterangan Palsu di e-KTP

KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka Jika Beri Keterangan Palsu di e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 21:33 WIB
KPK: Saksi Bisa Jadi Tersangka Jika Beri Keterangan Palsu di e-KTP
Gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK membuka kemungkinan menetapkan pihak selain Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar alias keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP. Menurut KPK, penetapan tersangka akan dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tentu kemungkinan terbuka sepanjang menurut penyidik ditemukan bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Febri juga menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu sebagai bentuk peringatan kepada para saksi yang akan memberi keterangan di sidang korupsi e-KTP berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menjadi peringatan bagi semua saksi termasuk saksi yang akan diperiksa agar memberi keterangan yang sebenarnya," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan anggota komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam merupakan tersangka ke 4 dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Persidangan korupsi e-KTP sendiri masih akan berlanjut, salah satunya pada Kamis (6/4/2017). Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan 9 orang saksi, di antaranya ada Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Ade Komarudin dan Markus Nari. (HSF/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini