"Untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi salah satunya pengacara Elza Syarief. Kita memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi sejumlah hal terkait datangnya saksi Miryam yang sekarang sudah kita proses lebih lanjut ke kantor Elza dan menyampaikan adanya tekanan serta hal-hal lain itu akan kita dalami lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
"Kita tentu mencari tahu lebih lanjut kalau ada tekanan pada saksi saat itu. Siapa saja pihak yang menekan saksi," sambung Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga akan mendalami informasi tentang ada seseorang yang membawa dokumen kemudian mendorong saksi untuk mengubah keterangan. Itu penting bagi kami," ucapnya.
Sebagai informasi, Elza membenarkan soal kedatangan Miryam ke kantornya. Dia juga membenarkan adanya pihak lain saat itu yang merupakan pengacara bernama Anton Taufik.
Namun, Elza mengaku tidak tahu apa yang dibahas oleh Miryam dan Anton di kantornya. Dia juga menyebut KPK akan menyita rekaman CCTV dari kantornya untuk menjadi bukti terkait kedatangan mereka.
KPK saat ini telah menetapkan Miryamsebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam merupakan orang ke 4 yang menjadi tersangka dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. (HSF/rvk)











































