"Penyidik KPK juga akan mengambil bukti rekaman CCTV di kantor saya untuk melihat kedatangan mereka," kata Elza usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Selain Miryam, saat itu menurut Elza juga ada pengacara lainnya yang disebut bernama Anton Taufik. Namun, Elza tidak mengetahui kenapa mereka memilih kantor Elza untuk bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Elza disebut Miryam dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu, Miryam menjelaskan pertemuannya dengan Elza hanya untuk memberikan pinjaman uang.
Namun Miryam tidak membantah bahwa saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP, yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia merupakan tersangka ke 4 yang ditetapkan KPK dalam kaitannya dengan perkara dugaan korupsi e-KTP. (HSF/rvk)










































