"Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 3 orang tersangka mencabut permohonan praperadilannya. PAK (Patrialis Akbar) menyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Selain Patrialis, dua tersangka, Basuki Hariman dan Ng Feni, mencabut praperadilan yang mereka ajukan. Pencabutan itu disampaikan pada persidangan 31 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki, yang merupakan pengusaha impor daging sapi, sejumlah US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang itu diduga diberikan Basuki terkait dengan kepentingannya atas uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. (HSF/rvk)











































