KPK: Patrialis Akbar Pernah Ajukan Praperadilan tapi Dicabut

KPK: Patrialis Akbar Pernah Ajukan Praperadilan tapi Dicabut

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 20:24 WIB
KPK: Patrialis Akbar Pernah Ajukan Praperadilan tapi Dicabut
Patrialis Akbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan eks hakim konstitusi Patrialis Akbar pernah mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. Namun proses praperadilan itu dihentikan karena Patrialis mencabut permohonannya.

"Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 3 orang tersangka mencabut permohonan praperadilannya. PAK (Patrialis Akbar) menyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Selain Patrialis, dua tersangka, Basuki Hariman dan Ng Feni, mencabut praperadilan yang mereka ajukan. Pencabutan itu disampaikan pada persidangan 31 Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, selain 3 nama yang sudah disebutkan itu, ada tersangka lain, yaitu Kamaluddin. Keempat tersangka ini ditahan KPK seusai operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu (25/1) lalu.

Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki, yang merupakan pengusaha impor daging sapi, sejumlah US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang itu diduga diberikan Basuki terkait dengan kepentingannya atas uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. (HSF/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads