"Sebelumnya, terkait kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 3 orang tersangka mencabut permohonan praperadilannya. PAK (Patrialis Akbar) menyampaikan pencabutan pada persidangan 3 April 2017 kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Selain Patrialis, dua tersangka, Basuki Hariman dan Ng Feni, mencabut praperadilan yang mereka ajukan. Pencabutan itu disampaikan pada persidangan 31 Maret 2017.
Sebagai informasi, selain 3 nama yang sudah disebutkan itu, ada tersangka lain, yaitu Kamaluddin. Keempat tersangka ini ditahan KPK seusai operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Rabu (25/1) lalu.
Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari Basuki, yang merupakan pengusaha impor daging sapi, sejumlah US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Uang itu diduga diberikan Basuki terkait dengan kepentingannya atas uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK. (HSF/rvk)











































