Ketum Hanura Sudah Panggil Miryam, tapi Tak Kunjung Datang

Ketum Hanura Sudah Panggil Miryam, tapi Tak Kunjung Datang

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 20:17 WIB
Ketum Hanura Sudah Panggil Miryam, tapi Tak Kunjung Datang
Miryam saat dalam sidang kasus korupsi e-KTP (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengaku telah memanggil Miryam, namun kadernya tersebut belum datang menghadap.

"Saya sudah panggil dan dia harus segera datang dalam minggu ini. Cuma dia sibuk dalam menghadapi sidang, nah saya nggak mau maksa-maksa nanti, jangan dilaporkan saya lagi memaksa-maksa Miryam begitu kan," ujar Oesman di gedung DPR/MPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Oesman masih menunggu dan yakin Miryam akan segera menghadapnya dalam waktu dekat. Dia juga ingin mengklarifikasi pernyataan Miryam dalam sidang yang disebut ditekan oleh sejumlah anggota DPR terkait dengan kasus e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mesti tanya, betul nggak ditekan," kata Oesman.

Mengenai status Miryam yang ditetapkan sebagai tersangka, dia memastikan akan ada langkah hukum mengenai itu. Oesman menyatakan masih akan mengkaji lebih dulu langkah konkret apa yang akan dilakukan Hanura mengingat dia sendiri baru saja menjabat ketua umum.

"Kalau sudah ada ketetapan hukum ya jangankan Partai Hanura, semua partai pun akan melakukan langkah-langkah dalam menyelamatkan partainya, ya kan. Semua partai akan melakukan hal itu, jadi kalau sudah dia terkena sanksi hukum ya pasti akan langkah hukum yang diberikan oleh partai begitu," tuturnya.

Mengenai kasus yang menimpa Miryam, itu dianggap bisa berdampak negatif terhadap partai. "Apa pun yang berbau hukum tentu ada (terkait) citra," kata Oesman.

Penetapan tersangka terhadap Miryam itu terkait dengan kesaksiannya saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam disangkakan dengan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Waketum Hanura Nurdin Tampubolon mengatakan partainya akan mengambil langkah tegas soal penetapan tersangka terhadap Miryam. Sesuai dengan mekanisme partai, sanksi pemberhentian akan dilakukan terhadap kader yang menjadi tersangka.

"Kita akan follow up. Kalau berdasarkan AD/ART kita, ya dia diberhentikan," ucap Nurdin saat dihubungi, Rabu (5/4). (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads