"Besok (Kamis, 6/4) sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kami akan menghadirkan 9 orang saksi. Dari 9 orang tersebut, ada 4 anggota DPR maupun mantan anggota DPR, 4 pihak swasta, dan 1 PNS Kemdagri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah d gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Saat ditanyai nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPR Ade Komaruddin, serta mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai saksi besok, Febri tidak membantah atau membenarkan hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keempat nama itu, jaksa KPK akan menghadirkan Dudy Susanto, Anang Sugiana, Suciwati, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.
Nama Ade, Anas, dan Markus disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP menerima sejumlah uang dari korupsi e-KTP. Untuk Novanto sendiri dalam dakwaan disebut melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto hingga mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 2,3 triliun. (HSF/idh)











































