Korupsi di KPU, Mulai Mark Up Hingga Duplikasi Barang
Kamis, 21 Apr 2005 13:15 WIB
Jakarta - Jenis penyimpangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat beragam mulai dari mark up, manipulasi bea cukai dan pajak, seleksi rekanan serta duplikasi barang. Nama-nama orang dan perusahaan yang terlibat dibeberkan.Saat pertemuan tertutup dengan DPR, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengungkap secara gamblang indikasi penyimpangan pengadaan logistik pemilu legislatif 2004. DPR diminta untuk menindaklanjuti hasil audit investigatif BPK."Ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan logistik pemilu legislatif 2004 oleh KPU, khususnya kotak suara, teknologi informasi, surat suara, tinta dan lain lain," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam konferensi pres bersama Ketua BPK Anwar Nasution di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2005)."Namun belum dapat disebut kuantitatifnya karena harus diperdalam. Dokumen terinci yang kami terima akan dibawa ke rapim DPR untuk dikaji komisi terkaityaitu komisi II sebagai partner KPU, komisi III yang membidangi hukum serta komisi XI dan panitian anggaran yang membidangi budget policy," ungkap diaDalam laporan ini, kata Agung, disebutkan secara rinci dan lengkap keterlibatan orang, institusi dan perusahaan tertentu.Menurut Agung, DPR berpesan kepada BPK agar isu penjebakan dan penyuapan yang akhir-akhir ini marak tidak melupakan isu sentral yaitu dugaan penyimpangan yang ada dalam hasil audit.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menambahkan hasil laporan BPK tindaklanjutnya diserahkan kepada DPR, termasuk apakah akan diserahkan ke KPK atau tidak."Hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPU. Namun, kalau ada yang berbeda akan kita sandingkan. Jenis penyimpangan ada mark up, manipulasi bea cukai dan pajak, seleksi rekanan serta duplikasi barang," kata Anwar.Kenapa KPU belum mendapat hasil audit?"Itu auditor saya yang mengatur itu. Tetapi sebelumnya, saya sudah memanggil Pak Nazaruddin ke kantor saya untuk mengatur waktu pertemuan diskusi KPU dan auditor. Itu standar prosedur dalam audit. Namun, pertemuan tidak boleh dilakukan di hotel hanya di kantor BPK," papar dia.
(aan/)











































