Novanto dan Anas akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Novanto dan Anas akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang e-KTP

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 19:03 WIB
Novanto dan Anas akan Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang e-KTP
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP akan digelar pada Kamis (6/4/2017) besok. Anas Urbaningrum dan Setya Novanto akan dihadirkan sebagai saksi.

Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang besok.

Sembilan orang itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anas UrbaningrumAnas Urbaningrum (Lamhot Aritonang/detikcom)
Nama-nama tersebut akan dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa, Sugiharto dan Irman. Dua terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat Kemendagri.

Khusus untuk Novanto dan Anas, nama keduanya masuk dalam dakwaan, dikaitkan dengan jatah untuk Golkar dan Demokrat. Dua partai itu disebut sebagai 'pemilik' proyek e-KTP ini. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads