"Kejati Jabar telah mempersiapkan jaksa senior untuk menangani kasus yang dimaksud. Jumlahnya ada 7 jaksa," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (5/4/2017).
Untung mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan tahap kedua dari Polda Metro Jaya. Buni Yani nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran telah mem-posting status yang diduga berbau SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (bbn/rvk)










































