Arahan itu tercantum dalam Instruksi Sekjen DPD RI Nomor KP.050/01/DPDRI/IV/2017. Berikut isinya:
Dalam hal proses politik pada ranah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang masih belum mencapai kesepakatan, maka dukungan teknis, administratif, operasional, dan keahlian dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diberikan secara menyeluruh kepada semua anggota dan alat kelengkapan yang sedang menjalankan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republk Indonesia, termasuk dalam bentuk rapat dan sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarsono mengatakan bahwa mantan ketua DPD, M Saleh sudah menyerahkan fasilitas dinasnya untuk dipakai Oesman Sapta Odang. Fasilitas yang diberikan berupa mobil dinas, ajudan, voorijder, hingga rumah dinas.
Di sisi lain, ruangan Hemas dan Farouk sebelumnya ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Sudarsono menyatakan Setjen DPD memang belum ada komunikasi dengan keduanya soal itu. Namun dia meyakini, Hemas dan Farouk akan mengikuti aturan yang ada.
"(Kalau dengan Hemas dan Farouk) kami belum berkomunikasi langsung. Begini Bapak Farouk Muhammad dan ibu GKR Hemas, beliau tentu memahami peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Setjen DPD tetap akan melayani semua senator termasuk Hemas dan Farouk, namun dalam kapasitas sebagai anggota dewan. Sementara itu karena mengenai fasilitas pimpinan, sementara ini menurutnya ditangguhkan.
"Tentu ini masih dalam masa transisi. Fasilitasnnya (untuk pimpinan) terbatas memang hanya ada di lantai 8 khusus untuk ruang kerja dan sekarang yang barupun belum menempati ruang kerja yang ada," tutur Sudarsono.
Pada saatnya nanti, dia menyebut Nono dan Darmayanti akan menempati dan mendapat fasilitas yang sebelumnya didapat oleh Hemas dan Farouk. Saat ini proses tersebut tengah diurus oleh pihak Setjen DPD.
"Ini baru hari kedua, tidak ada persoalan apapun. Pimpinan yang barupun tidak terkendala dalam melaksanakan tugasnya," tegas Sudarsono. (elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini