Elza Syarief Sebut Miryam Pernah Cerita Tekanan di DPR soal e-KTP

Elza Syarief Sebut Miryam Pernah Cerita Tekanan di DPR soal e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 18:39 WIB
Elza Syarief Sebut Miryam Pernah Cerita Tekanan di DPR soal e-KTP
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Jakarta - Pengacara Elza Syarief membenarkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani pernah bercerita kepadanya soal adanya tekanan dari rekan-rekan Miryam di DPR. Tekanan itu, menurut Elza, didapat Miryam terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Saya jelasin, dia (Miryam) ditekan teman-temannya yang ada di dalam dakwaan," kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Namun Elza tidak menyebut secara spesifik nama-nama yang pernah disebut Miryam memberi tekanan itu. "Ya itu sajalah ya pokoknya teman-teman yang namanya ada di dalam dakwaan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan pemeriksaannya kali ini, Elza mengaku ditanyai penyidik soal keterangan yang diungkapkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2013. Saat itu, disebut Elza, Nazaruddin sempat memberi keterangan tentang peranan Andi, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi e-KTP.

"Ya keterangan saya diperiksa sebagai saksi dari perkara tersangka Andi Narogong. Banyak, masalah dari Nazaruddin memberi keterangan waktu 2013, sampai ke pertemuan saya dengan Bu Yani di kantor," ucap Elza.

Sebagai informasi, tekanan yang disebutkan Elza didapat oleh Miryam dari sesama anggota DPR juga pernah diungkap oleh salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (30/3) lalu. Saat itu Novel dan 2 penyidik lainnya yang hadir untuk dikonfrontasi dengan Miryam membeberkan nama-nama anggota DPR yang disebut oleh Miryam menekannya terkait dengan dugaan korupsi e-KTP.

"Yang bersangkutan bercerita, dia heran, sebelum pemanggilan, dia sudah tahu dari rekannya di DPR. Dia pun diminta untuk tidak mengakui tentang hal-hal terkait penerimaan uang itu. Bahkan dia ditekan akan dijebloskan, tapi saya kurang paham itu dijebloskan ke mana. Dan perlu saya tekankan, dia ditekan oleh rekan di DPR RI, bukan oleh penyidik," ujar Novel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

"Pada saat itu, seingat saya, yang disebut saksi, Aziz Syamsuddin, Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding. Satu lagi saya lupa, dia sebut nama partainya, kemudian minta penyidik buka di internet untuk memastikan di Komisi III dari partai itu siapa saja," tutur Novel. (HSF/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads