Keempat hakim tersebut adalah Ketua MK Arief Hidayat dan tiga hakim anggota, yakni I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Manahan MP Sitompul.
"Peraturan daerah bukan peraturan delegasi dari UU, dalam hal ini UU Pemda. Sebab, jika demikian halnya, maka hal itu menyalahi prinsip pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan dari peraturan yang lebih tinggi kepada peraturan yang lebih rendah," ujar anggota majelis hakim MK, Palguna, dalam persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
![]() |
"Sehingga tidak sesuai dengan prinsip utama pelimpahan wewenang," ucap Palguna.
Palguna menjelaskan hakikat pembatalan sebagai tindakan hukum dalam keputusan yang dibuat pejabat pemerintah cacat hukum. Karena itu, tujuan pembatalan adalah melindungi masyarakat yang dirugikan.
![]() |
"Secara konstitusional, presiden adalah penanggung jawab untuk mengambil tindakan produk hukum penyelenggara pemerintah yang mengandung cacat, dalam hal ini cacat adalah produk hukum penyelenggara pemerintahan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan," ujar Palguna.
Foto: ari/detikcom |
Palguna mengatakan dengan dalil bahwa norma kewenangan presiden melalui Kemendagri atau gubernur untuk membatalkan perda dan peraturan kepala daerah inkonstitusional. Maka dinyatakan pemda bukan bagian dari pemerintahan pusat.
"Sedangkan alasan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif daerah, sama artinya menyatakan DPRD bukan bagian dari unsur penyelenggara pemerintah daerah," ucap Palguna.
Palguna menjelaskan tindakan pembatalan perda adalah bagian kewenangan kekuasaan peradilan. Hal ini tidak bermaksud pemerintah mengambil alih kekuasaan peradilan.
"UU Pemda tidak menghalangi atau menghapuskan hak pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh berlakunya suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk mengajukan judical review. Oleh karena itu, kami berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon," ujar Palguna.
![]() |
Namun suara keempatnya kalah oleh lima hakim konstitusi lain. Alhasil, kewenangan Mendagri membatalkan perda kini dicabut. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 251 ayat 1 UU Pemda:
Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. (edo/asp)














































Foto: ari/detikcom