Elza Syarief: Saya Tak Pernah Sarankan Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

Elza Syarief: Saya Tak Pernah Sarankan Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 18:16 WIB
Elza Syarief: Saya Tak Pernah Sarankan Miryam Cabut BAP Kasus e-KTP
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Pengacara Elza Syarief membantah anggapan bahwa dirinya menyarankan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani mencabut BAP dalam sidang korupsi e-KTP. Menurutnya, hal itu malah merugikan Miryam.

"Untuk apa saya suruh. Itu kan nyelakain dia," kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).

Elza mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan Miryam mencabut BAP. Elza menyatakan telah memberi masukan kepada Miryam untuk menyampaikan apa yang sebenarnya diketahui oleh Miryam soal korupsi e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya beri advice (nasehat, red) yang baik untuk menjelaskan sesuatu dengan apa yang ada. Kan ini di dalam KPK lengkap alat-alatnya, rekaman, videonya juga. Dan ancaman hukumannya itu tinggi ya, misalnya kalau sampai memberi keterangan palsu d bawah sumpah bisa kena 12 tahun penjara. Menghalangi penyidikan juga bisa kena hukuman, kan rugi banget," ucapnya.

Nama Elza disebut Miryam dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu, Miryam menjelaskan pertemuannya dengan Elza hanya untuk memberikan pinjaman uang.

Namun Miryam tidak membantah bahwa saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP, yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.

KPK sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP, yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi, Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani pemeriksaan di KPK. (HSF/idh)


Berita Terkait