"Untuk apa saya suruh. Itu kan nyelakain dia," kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Elza mengaku tidak mengetahui apa yang menyebabkan Miryam mencabut BAP. Elza menyatakan telah memberi masukan kepada Miryam untuk menyampaikan apa yang sebenarnya diketahui oleh Miryam soal korupsi e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Elza disebut Miryam dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada Kamis (30/3) lalu. Saat itu, Miryam menjelaskan pertemuannya dengan Elza hanya untuk memberikan pinjaman uang.
Namun Miryam tidak membantah bahwa saat pertemuan itu mereka juga membahas kasus dugaan korupsi e-KTP, yang juga menyeret nama Miryam sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana korupsi e-KTP dengan jumlah USD 23 ribu.
KPK sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus dugaan korupsi e-KTP, yang disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto, sudah menjalani persidangan, sedangkan satu lagi, Andi Agustinus alias Andi Narogong, masih menjalani pemeriksaan di KPK. (HSF/idh)











































