MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda

MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 16:59 WIB
MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kewenangan Mendagri untuk membatalkan peraturan daerah (perda). Putusan itu atas permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dkk.

"Mengabulkan sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Alasannya, hal itu inkonstitusional dan bertentangan dengan melanggar UUD 1945. Namun putusan itu tidak bulat. Ada 4 hakim konstitusi yang tidak setuju, yaitu Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida, dan Manahan Sitompul.

"Karena presiden sebagai penanggung jawab akhir," kata Palguna.

Atas vonis itu, kubu pemohon mengaku belum terlalu puas karena tidak seluruh permohonan dikabulkan. Pascaputusan ini, maka seluruh pembatalan perda harus lewat judicial review Mahkamah Agung (MA).

"Sekarang dengan dikabulkannya sebagian, maka pembatalan perda dilakukan judicial review MA dengan alasan MK mengatakan itu kewenangan kekuasaan hakim," kata kuasa hukum Apkasi, Andi Syafrani, seusai sidang. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads