Keduanya menghadiri sidang di PN Surabaya dan diadili bersama meski berkas keduanya dipisah. Jaksa pun membacakan dakwaan kedua terdakwa secara bergantian.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Katri, awalnya membacakan dakwaan Djarwo. Terdakwa Djarwo, yang mengenakan kemeja putih, didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Zaenal Effendi/detikcom |
Setelah membacakan dakwaan Djarwo, jaksa Katrin membacakan dakwaan Maike Yolanda Fianciska alias Noni. Noni didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Terdakwa dua hanya didakwa pencucian uang," ujar jaksa Katrin.
Katrin menjelaskan dugaan pemerasan yang dilakukan Djarwo terjadi dalam kurun 2014-2016. Praktik pungutan liar itu terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Direktur PT Akara, Augusto Hutapea (berkas terpisah), yang diduga tengah melakukan pungli kepada importir di Pelabuhan Tanjung Perak. Dari situ empat terdakwa lain ditangkap, yakni Dirut Pelindo Djarwo; istri Djarwo, Noni; Direktur Keuangan Pelindo Rahmat Satria; dan Direktur PT PEL Firdiat Firman.
Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti diduga hasil pungli sebesar Rp 1,5 miliar. "Dari nilai itu (Rp 1,5 miliar), terdakwa Djarwo mendapatkan 25 persennya," ucap Katrin.
Seusai pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menawari terdakwa apakah akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami ingin langsung ke materi pokok perkara, Yang Mulia. Kami tidak mengajukan eksepsi dan langsung pembuktian," kata anggota tim penasihat hukum Djarwo, Sudiman Sidabuke. (idh/idh)












































Foto: Zaenal Effendi/detikcom