Dadang adalah mantan karyawan PT Bali Pacific Pragama (BPP) yang merupakan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saya drivernya Pak Dadang sejak 2008. Memang waktu itu saya ditunjuk menjadi direktur oleh Pak Dadang, tahun 2010. Kalau misalkan ada tender-tender," ujar Yusuf saat bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi alkes di RS Rujukan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2012, ruang sidang Koesoemah Atmadja I, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perusahaan punya Pak Dadang, ikut tender pengadaannya saya tahu tapi yang mempersiapkan berkas tender Ahmad Syaifuddin, staf Pak Dadang," jelas Yusuf.
Masih kata Yusuf, hal yang dilakukannya selama menjadi direktur dadakan hanya menandatangani berkas-berkas sesuai dengan instruksi Dadang. Ia menambahkan meski diangkat menjadi direktur, namun Dadang tetap menggajinya sesuai upah pengemudi pribadi.
"Pekerjaannya hanya tanda tangan. Saya digaji, tetapi tidak dapat gaji direktur. Gajinya sesuai gaji supir," ucap Yusuf.
Hal lain yang diungkap Yusuf di persidangan adalah dirinya pernah diperintahkan Dadang untuk mengantar amplop cokelat berisi uang tunai kepada eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan alkes dokter Jana Sunawati dan eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dokter Djaja Buddy Suhardja.
"Pernah disuruh mengantar uang ke rumah Ibu Jana, orang Dinas Kesehatan, lebih dari sekali, diperintah Pak Dadang. Pernah ke Pak Djaja, kepala dinas, dua kali. Semua atas perintah Pak Dadang," tutup Yusuf.
Dalam dakwaan, PT Adca Mandiri diterangkan memenangkan dua proyek pengadaan yaitu alat kedokteran radiologi serta sarana penunjang, pelayanan kebidanan, penyakit jantung, plo syaraf dan ortopedi. (aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini