"Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Korban yang terdata di kami ada 130-an orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Gunarko kepada detikcom, Rabu (5/4/2017).
Tersangka melakukan aksi tipu-tipu itu dengan kedok pengajian. Setiap jemaah yang mengikuti pengajian diwajibkan membayar uang titipan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 7 juta dengan iming-iming menjanjikan modal usaha, mobil, hingga rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaah yang datang, selain untuk mengobati penyakit, ingin didoakan agar usahanya lancar. Namun, untuk itu, tersangka mewajibkan jemaah mengajukan proposal modal usaha terlebih dahulu.
"Jumlah proposal modal usaha bervariasi, antara ratusan juta hingga miliaran rupiah," sambungnya.
Selanjutnya, tersangka akan memberikan kardus yang hanya boleh dibuka oleh korban setelah ada perintah dari dia. Kepada korban, tersangka meyakinkan bahwa di dalam kardus itu suatu saat akan berisi uang hingga miliaran rupiah.
"Namun, setelah dibuka, ternyata isinya cuma daun kering," tandasnya. (mei/fjp)