"Terima kasih.. Ya Alhamdulillah," ujar Atut di sela sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alkes untuk RS Rujukan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Rano Karno diketahui melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Banten 2017 yang menyatakan dirinya dan Embay Mulya Syarif kalah suara dengan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Andika adalah anak Ratu Atut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atut menambahkan kemenangan putranya, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi orang nomor dua di Pemerintah Banten, adalah kemenangan seluruh rakyat Banten.
"Kemenangan Pak Wahidin dengan Andika, kemenangan seluruh masyarakat Banten," tutup Atut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.
"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017)
MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen.
Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK. (aud/tor)