Rano Karno Kalah di MK, Ratu Atut: Alhamdulillah

Rano Karno Kalah di MK, Ratu Atut: Alhamdulillah

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 14:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Eks Gubernur Banten yang kini menjadi kasus terdakwa kasus korupsi alat kesehatan (alkes), Ratu Atut Chosiyah, bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan cagub Banten Rano Karno.

"Terima kasih.. Ya Alhamdulillah," ujar Atut di sela sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan alkes untuk RS Rujukan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).

Rano Karno diketahui melayangkan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Banten 2017 yang menyatakan dirinya dan Embay Mulya Syarif kalah suara dengan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Andika adalah anak Ratu Atut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kemenangan Wahidin-Andika, red) Berkat doa semua ya. Berkat dukungan masyarakat Banten tentunya," kata Atut.

Atut menambahkan kemenangan putranya, yang sebentar lagi akan dilantik menjadi orang nomor dua di Pemerintah Banten, adalah kemenangan seluruh rakyat Banten.

"Kemenangan Pak Wahidin dengan Andika, kemenangan seluruh masyarakat Banten," tutup Atut.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan Rano Karno-Embay Mulya Syarif. Alhasil, Gubernur Banten terpilih adalah Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2017)

MK beralasan gugatan tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Sebab, suara yang diperoleh kedua pasangan terpaut 2,5 persen, sedangkan syarat UU adalah 1,5 persen.

Setelah putusan dibacakan, para pendukung Wahidin-Andika bersorak-sorai di depan gedung MK. (aud/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads