"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai pengojek. Kami sudah sita sejumlah barang bukti dari yang bersangkutan, termasuk motor yang dia gunakan untuk melakukan kejahatan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendi F Kurniawan kepada detikcom, Rabu (5/4/2017).
Tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Agung Budhi Utomo di kampungnya di Indramayu, Jawa Barat, Senin (3/4) malam.
Tersangka mencuri di Cafe Warung Cubit, Tebet, Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka mencuri uang Rp 29 juta dari dalam brankas, 1 unit TV flat Samsung 29 inci, 1 unit tab Lenovo, dan 1 unit amplifier.
"Tersangka masuk ke kafe dengan cara membobol rolling door," ujarnya.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV. Tersangka terlihat memakai jaket sebuah jasa ojek online dalam rekaman itu.
"Tersangka meminjam jaket online kepada temannya. Alasan pinjam jaket untuk mengaku sebagai ojek online," sambungnya.
Dari hasil interogasi, tersangka ternyata bukan cuma sekali melakukan pembobolan. Dia pernah mengambil sejumlah uang di sebuah jasa ekspedisi di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Motifnya untuk mencukupi kebutuhan hidup," tuturnya.
Tersangka dihadiahi timah panas di kaki kanan karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Tersangka saat ini ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (mei/idh)











































