Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan pengambilan sumpah jabatan Ketua DPD adalah perintah undang-undang. Pihaknya juga menampik ikut campur urusan internal DPD.
"MA berkewajiban melantik karena itu perintah undang-undang. Justru kalau tidak dilantik, kan nantinya ada masalah," ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakil ketua itu juga kan sekaligus Plt Ketua, jadi tidak ada masalah," paparnya.
Ridwan mengatakan pembatalan tatib DPD itu merupakan hal yang berbeda. Sebab, pelantikan Ketua DPD merupakan urusan internal DPD.
"DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. Ini memang persoalan politik," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini