Ambil Sumpah Ketua DPD, MA: Itu Perintah UU

Ambil Sumpah Ketua DPD, MA: Itu Perintah UU

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 13:41 WIB
Ridwan Mansyur (ari/detikcom)
Jakarta -


Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menyatakan pengambilan sumpah jabatan Ketua DPD adalah perintah undang-undang. Pihaknya juga menampik ikut campur urusan internal DPD.

"MA berkewajiban melantik karena itu perintah undang-undang. Justru kalau tidak dilantik, kan nantinya ada masalah," ujar Ridwan saat dihubungi wartawan, Rabu (5/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan mengatakan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi karena Ketua MA Hatta Ali sedang menunaikan umrah, sehingga Wakil Ketua MA menjabat sebagai pelaksana tugas.

"Wakil ketua itu juga kan sekaligus Plt Ketua, jadi tidak ada masalah," paparnya.

Ridwan mengatakan pembatalan tatib DPD itu merupakan hal yang berbeda. Sebab, pelantikan Ketua DPD merupakan urusan internal DPD.

"DPD tentu sudah memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik. Ini memang persoalan politik," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads