"Kita berharap MK progresif dalam menyikapi kekosongan hukum, karena tidak ada satu hukum agama mana pun membolehkan hubungan di luar nikah," ujar kuasa hukum Robby Abbas, Heru Widodo, saat dihubungi detikcom, Rabu ((5/4/2017).
Untuk memuluskan niatnya, Robby berharap MK mengubah pasal terkait dalam KUHP. Heru mengatakan, dalam gugatannya, Robby meminta keadilan MK dalam pasal tersebut sehingga bukan hanya muncikari, tetapi penikmat perbuatan seksual di luar nikah juga dihukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, MK akan membacakan putusan atas permohonan Robby siang ini.
"Dua-dua, yang membeli menikmati biologisnya, yang menjual menikmati uangnya," tegas Heru.
Heru mengatakan ketidakadilan yang dirasakan oleh Robby tidak sebanding dengan hukuman pidananya. Sebab, dalam penindakan pasal tersebut, Robby mendapat perlakuan diskriminatif.
"Ada perlakuan tidak adil, dan secara sosiologis manakala ini dikabulkan, setidaknya berdampak positif pada kehidupan sosial maupun kebebasan seksual," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini