"PBB sudah menganjurkan itu, 50 negara bagian Amerika sudah punya sistem kode etik ya, mempunyai kewenangan memecat anggota legislatif dan eksekutif. Jadi sistem etika harus bersinergi dengan hukum, jangan dicampuradukkan," kata Jimly dalam acara konferensi etika nasional di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2017).
Dia mengaku sudah pernah menyarankan pemerintah membuat undang-undang tentang kode etik pada tahun 1997. Namun ketika itu seluruh guru besar menolak kode etik menjadi undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, lanjut dia, sanksi kode etik hanya untuk peringatan yang bersifat mendidik. Namun, apabila melanggar kode etik secara terus-menerus, seorang pejabat diberhentikan.
"Lebih dari itu, sanksi etika beda dengan sanksi hukum, hanya mengenal menghukum, sedangkan sanksi etika ada peringatan yang sifatnya mendidik. Kalau sudah tidak bisa dididik, ya diberhentikan. Tujuan diberhentikan bukan menyakiti, membalas terhadap kesalahan orang per orang, maksudnya mengawal institusi pejabat itu," kata Jimly.
Dia menambahkan, jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik agar publik percaya terhadap lembaganya. Seorang pejabat bisa dikatakan merusak lembaganya bila tidak bisa berperilaku mulia.
"Kita perlu mengawal jabatan institusi jabatan publik, jabatan publik berisi amanah, jauh lebih penting, bagaimana menyelamatkan dari ketidakpercayaan publik hanya karena segelintir oknum kotor di dalamnya," tutup dia. (idh/ams)











































