"Kita cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta buktinya. Kemudian kita tentukan waktunya, selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan, tinggal (pelimpahan) tahap kedua," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Polri akan mencari tahu keberadaan Buni Yani saat ini untuk dibuatkan surat panggilan. Nantinya Buni Yani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia disangkakan melanggar UU ITE lantaran telah mem-posting status yang diduga bermuatan SARA melalui Facebook-nya sehingga menimbulkan kebencian.
Namun Buni menyebut caption tersebut tidak dimaksudkan untuk menghasut orang lain lewat media sosial. Keterangan pada video, menurut Buni, hanya untuk mengajak diskusi.
Buni pernah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka. Namun hakim Sutiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Buni Yani pada Rabu (21/12/2016). Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah sesuai dengan prosedur. (brt/ams)










































