"Kami mempertanyakan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi agar segera menjelaskan ke publik, mengapa melakukan tindakan pengambilan sumpah yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung," ujar GKR Hemas, di rumah dinasnya, Jl Denpasar Raya no 19, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2017).
Ia mengatakan penunjukan OSO sebagai ketua DPD tidak sah. Alasannya, pemilihan ketua DPD bertentangan dengan putusan MA yang menetapkan masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun sehingga dia meminta penjelasan MA dalam waktu satu kali 24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia tidak menyebutkan secara pasti langkah konkret setelah menunggu penjelasan dari MA jika dalam satu kali 24 jam tidak memberikan keterangannya.
"Itu dulu pernyataan saya, nanti dulu ya," ujarnya.
Hemas menyebut, pelantikan tersebut tidak ada dasar. Hal itu karena dia dan sejumlah pimpinan lainnya tidak pernah menyatakan mengundurkan diri.
"Saya selaku pimpinan DPD RI yang sah periode 2014-2019 tidak pernah menyatakan mengundurkan diri apalagi dinyatakan berakhir sehingga tidak pernah terjadi kekosongan Pimpinan DPD RI untuk kemudian ada dasar bagi Pemilihan Pimpinan DPD RI yang dipimpin Pimpinan Sidang Sementara," ujarnya.
Sebelumnya, OSO dan sejumlah pimpinan DPD lainnya dilantik oleh Wakil Ketua MA Suwardi di DPD. Namun, saat setelah melantik Suwardi tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini