Artidjo Gandakan Vonis Hernida di Kasus Korupsi Proyek Jalan

Artidjo Gandakan Vonis Hernida di Kasus Korupsi Proyek Jalan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 05 Apr 2017 12:44 WIB
Artidjo Gandakan Vonis Hernida di Kasus Korupsi Proyek Jalan
Artidjo Alkostar (ari/detikcom)
Jakarta - Artidjo Alkostar dkk menggandakan vonis Hernida Rofina Zairin (46) dari 2 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Hernida terbukti melakukan korupsi proyek jalan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus bermula saat digelar proyek peningkatan kapasitas jalan di ruas Jalan Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis. Seluruh biaya ditanggung APBD Kabupaten Kotabaru tahun 2011 sebesar Rp 6,6 miliar.

Setelah proses pelelangan, proyek dimenangi PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional. Proyek di bawah tanggung jawab pimpinan cabang PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional Cabang Kotabaru, Hernida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata proyek tersebut mengalami masalah. Tidak seluruhnya bisa dikerjakan sesuai dengan perjanjian. Ada beberapa ruas yang tidak dikerjakan, ada pula yang dikerjakan tetapi tidak sesuai spesifikasi. Atas hal itu, Hernida dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Pada 28 Mei 2015, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Herida. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi karena putusan jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Rabu (5/4/2017).

Selain itu, Hernida wajib membayar uang pengganti Rp 617 juta. Bila uang uang dikorupsinya itu tidak dikembalikan, hartanya disita dan dilelang. Bila hasil lelangnya tidak cukup, masa penahanan Hernida harus ditambah 1 tahun penjara.

Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Namun Krisna memilih dissenting opinion dan berpendapat Hernida cukup menghuni penjara 1 tahun saja. (asp/erd)


Berita Terkait